Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya adalah PP No. 74 tahun 2008
Peraturan Pemerintah yg
melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya adalah PP No. 74 tahun 2008
Hal ini perlu diindahkan
oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan
Pengadilan Tinggi (PT)
Bunyi Pasal/Ayat tentang guru...
1⃣ Pasal 39 ayat 1.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya
yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan
tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan
pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang
berada di bawah kewenangannya,"
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau
peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik
sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan.
2⃣
Pasal 40.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam
bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah,
satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan
kewenangan masing-masing,"
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui
perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
3⃣ Pasal 41.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari
pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak
lain,"
“TERIMAKASIH”
Komentar
Posting Komentar